Entri Populer mengenai surat ijin mengemudikan kendaraan bermotor

Flag Counter

Rabu, 02 Agustus 2017

Telat bayar pajak motor Ayo manfaatkan merdeka Denda

Pajak Kendaraan Anda Telat? Ayo Sekarang Ada Program Bebas Denda

Warga diminta memanfaatkan program pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). “Bagi pemilik kendaraan yang tidak melunasi kewajibannya, jika terkena razia maka akan dikenakan sanksi berat,” ujar Sekda DKI Jakarta M. Saefullah di Balaikota, Senin (31/7).

Saefullah menambahkan program pembebasan sanksi denda berlaku sejak 19 Juli sampai 31 Agustus 2017. “Program ini untuk meringankan pemilik kendaraan yang telat membayar PKB maupun melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB). Pokoknya semua pajak kendaraan yang pada telat itu tidak dibebani denda. Cukup bayar pajak pokoknya saja. Jadi, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” papar Saefullah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menambahkan sejak diberlakukan pembebasan sanksi denda tersebut, warga yang membayar pajak kendaraan makin banyak. “Hal itu dapat terpantau melalui kegiatan di tiap kantor samsat yang makin ramai,” papar Edi.

Menurutnya, sampai saat ini ada sekitar 3,2 juta sepeda motor dan 450 ribu mobil di Jakarta belum melakukan daftar ulang atau bayar PKB. “Jumlah tunggakan pajak secara total sekitar Rp 1,6 triliun. Jadi, kita akan berikan semangat kepada para wajib pajak (WP) melalui program penghapusan denda,” ujar Edi.

Edi optimis melalui program ini pihaknya dapat mengumpulkan sebagian tunggakan tersebut. “Nanti setelah habis masa berlaku kebijakan ini, maka para WP yang menunggak diwajibkan membayar pajak berikut dendanya. Selain itu, kami bekerja sama dengan instansi terkait termasuk Ditlantas Polda Metro akan menggelar razia kendaraan secara besar-besaran. Razia tersebut akan menerapkan sanksi terberat,” tandas Edi. (Joko)
http://poskotanews.com/2017/07/31/pajak-kendaraan-anda-telat-ayo-sekarang-ada-program-bebas-denda/

Adanya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ternyata belum diketahui oleh semua pengunjung di Samsat.

"Saya malah ngga tahu ada kaya gitu, baru tahu karena di tanya aja. Memang hari ini niatnya perpanjang STNK," kata Syarif (28) pada wartakotalive.com di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya ini merupakan rejeki mendadak yang tidak di sangka-sangka karena dia tidak harus membayar denda beberapa bulan dari telat bayar pajak.

"Motoe saya Vario pajaknya Rp 220 ribu, mestinya udah dari 3 bulan lalu di perpanjang, tapi baru sempet hari ini," ungkapnya sambil menunggu di loket pendaftaran.

Diketahui pengampunan sanksi administasi ini akan berlangsung bagi kendaraan di Provinsi DKI Jakarta mulai dari 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

Berdasarkan pantauan, suasana pada hari pertama ini relatif sepi karena pada loket pendaftaran saja tidak ada antrean panjang dan bahkan bangku untuk menunggu masih pada kosong.

Tempat pemeriksaan kendaraan di dekat loket pendaftaran pun nampak hanya ada satu kensaraan roda empat dari dua tempat yang tersedia.
Begitu pula dengan pengecekan sepedah motor hanya ada satu motor yang sedang di cek meski ada dua tempat pengecekan yang tersedia.

Parkiran kendaraan baik motor dan mobil juga masih banyak yang kosong atau tidak terisi secara penuh.

Memasuki samsat pun tidak terlihat adanya antrea pengunjung, meski ada satu atau dua yang menunggu karena ada pengecekan kelengkapan berkas. (M9).

http://wartakota.tribunnews.com/2017/07/19/ada-penghapusan-sanksi-pkb-dan-bbn-kb-pengunjung-samsat-saya-malah-nggak-tahu

Ayoo Sebarkan Gan Biar Banyak Yang tahu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar