Entri Populer mengenai surat ijin mengemudikan kendaraan bermotor

Flag Counter

Selasa, 29 September 2015

Google Alert - lalu lintas

Google
lalu lintas
Pembaruan saat terjadi 30 September 2015
BERITA
KOMPAS.com
DI Indonesia jika pengendara sepeda motor atau mobil melanggar peraturan lalu lintas akan mendapatkan tindakan langsung (tilang) dan denda.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar