lalu lintas | ||||||||
BERITA | ||||||||
Kemenhub: Apapun Namanya, Go-Jek, Grab-Bike Dilarang Beroperasi Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan ...
| ||||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar